About Myself

Foto saya
This is my official blogsite, Mahendra Bakti Tri Putra.

Rabu, 08 April 2015

PENCATATAN DAN PENERBITAN SAHAM LINTAS BATAS NEGARA

PENCATATAN DAN PENERBITAN SAHAM LINTAS BATAS NEGARA

Akuntansi saat ini menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional. Akuntansi telah meluas kedalam area konsultasi manajemen dan melibatkan lebih besar porsi teknologi informasi dalam sistem dan prosedurnya. Dengan demikian akuntansi jelas tanggap terhadap stimulus lingkungan. Akuntansi Internasional merupakan akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan  dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna informasi tersebut. Jika informasi yang dilaporkan dapat diandalkan dan bermanfaat, sumber daya yang terbatas tersebut dialokasikan secara optimal, dan sebaliknya alokasi sumber daya akan menjadi kurang optimal jika informasi kurang andal dan tidak bermanfaat. Akuntansi internasional tidaklah berbeda dari peranan yang dimaksudkan, yang membuat studinya berbeda adalah bahwa perusahaan yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinational compain, MNC) dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara, atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selama negara perusahaan pelaporan.
Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Pricewaterhouse Coopers melaporkan bahwa volume penawaran ekuitas lintas batas dalam dolar meningkat hampir tiga kali lipat antara tahun 1995 dan 1999, dengan jumlah dana lebih dari sebesar AS$500 miliar yang diperoleh selama periode 5 tahun tersebut (penawaran ini hanya mencakup penjualan surat berharga di luar pasar domestik). Penawaran internasional atas obligasi, pinjaman sindikasi, dan instrumen utang lainnya juga tumbuh secara dramatis selama tahun 1990-an. Tren ini kemudian memburuk selama tahun-tahun awal decade sekarang, yang disebabkan oleh penurunan aktivitas ekonomi dunia. Meski demikian, aktivitas bisnis saat ini sedang bergerak naik dan kita berharap tren ini terus berlanjut selama sisa dekade ini.
Federasi Pasar Modal Dunia (World Federation of Exchanges) melaporkan bahwa jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan sahamnya meningkat di beberapa pasar dan menurun di beberapa pasar yang lain selama masa-masa awal dekade sekarang. Meskipun demikian, rata-rata ukuran dan volume perdagangan per tahun atas perusahaan yang mencatatkan sahamnya telah tumbuh secara besar, yang sebagian diakibatkan oleh merger dan akuisisi, yang juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan beberapa perusahaan yang terkait. Ratusan perusahaan emiten asing telah mencatatkan ekuitasnya pada sejumlah pasar modal di Eropa, Amerika Utara dan Jepang selama bertahun-tahun. Meski demikian, jumlah perusahaan asing yang mencatatkan saham pada kebanyakan pasar modal selain Bursa Efek New York (New York Stock Exchange-NYSEJ) dan Nasdaq telah menurun. Hal ini menunjukkan bahwa banyak emiten yang mempertanyakan manfaat dari proses pencatatan saham tersebut dan bahwa manfaat untuk pencatatan saham di luar negeri lebih besar apabila dilakukan di Amerika Serikat ketimbang di negara lain. Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar 5 adalah Amerika Utara, Asia Pasifik, dan Eropa.
·         Amerika Utara
Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalami pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990-an. Pada tahun 2000, baik NYSE maupun Nasdaq mendominasi bursa efek lain di seluruh dunia dalam hal kapitalisasi pasar, nilai perdagangan saham domestik, nilai perdagangan saham asing (di luar Bursa Efek London [London Stock Exchange—USE]), modal yang diperoleh perusahaan yang baru terdaftar, jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya. Sebagai tambahan, relatif pentingnya Amerika Utara dalam pasar ekuitas global juga meningkat: Kapitalisasi pasar di Amerika Utara dalam persentase terhadap total global berada pada posisi 57,2 persen pada awal tahun 2000.
·         Asia
Hingga akhir-akhir ini, banyak ahli yang memperkirakan Asia akan menjadi wilayah pasar ekuitas kedua terpenting. Republik Rakyat Cina (Cina) muncul sebagai perekonomian lobal utama dan negara-negara "Macan Asia" mengalami pertumbuhan dan pembangunan ang fenomenal. Meskipun demikian, beberapa krisis keuangan di Asia selama tahun 1990-an menunjukkan kerentanan dan ketidak matangan perekonomian di wilayah ini, dan memperlambat pertumbuhan pasar modal di wilayah ini. Beberapa pengeritik berpendapat bahwa pengukuran akuntansi, pengungkapan, dan standar auditing di Asia serta pengawasan dan penegakan implementasi standar tersebut lemah. Sejumlah perusahaan Asia yang mencatatkan saham dan pelaku pasar terlibat dalam keiahatan terorganisasi, kesepakatan orang dalam dan aktivitas lain yang merugikan para calon investor. Juga beberapa pemerintah negara di Asia secara periodik mengumumkan bahwa mereka akan melakukan intervensi dalam pasar ekuitas untuk meningkatkan harga saham dan manipulasi pasar bukanlah hal yang tidak umum.
Namun demikian, prospek pertumbahan masa depan dalam pasar ekuitas Asia tampak kuat. Kapitalisasi pasar sebagai persentase dari produk domestik bruto (Gross Domestic Product-GDP) di Asia terbilang rendah dibandingkan dengan di Amerika Serikat dan beberapa pasar utama Eropa, yang menunjukkan bahwa pasar ekuitas dapat memainkan peranan yang lebih besar di banyak perekonomian Asia. Demikian juga, pemerintah dan bursa efek di Asia berada di bawah tekanan untuk memperbaiki kualitas dan kredibilitas pasar untuk menarik para investor. Beberapa pasar di Asia (seperti Cina, India, Korea, .Taiwan, dan Hong Kong) telah tumbuh dengan cepat dan mengalami volume perdagangan yang relatif besar terhadap kapitalisasi pasar.
·         Eropa Barat
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar kedua di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasan ekonomi secara signifikan turut menyumbangkan pertumbuhan pasar ekuitas Eropa yang cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Faktor terkait di Eropa Kontinental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi ciri-ciri pasar ekuitas London dan Amerika Utara." Privatisasi yang dilakukan terhadap banyak perusahaan besar milik pemerintah telah membuat pasar ekuitas Eropa menjadi lebih penting dan menarik investor noninstitusional (nonlembaga), yang hingga akhir-akhir ini tidak terlalu aktif di Eropa Kontinental. Pada akhirnya, kepercayaan pada pasar Eropa telah tumbuh seiring dengan keberhasilan Persatuan Moneter Eropa (European Monetary Union - EMU).
Pasar ekuitas Eropa akan terus tumbuh. Reformasi pensiun, sebagai satu contoh, telah menimbulkan permintaan baru terhadap kesempatan investasi. Juga banyak dan lebih banyak lagi investor asing memasuki pasar ekuitas Eropa. Arus ekuitas lintas batas meningkat dalam persentase dibandingkan peningkatan arus obligasi lintas batas, sebagian karena ekuitas merupakan investasi yang menguntungkan sejak jatuhnya pasar pada bulan Oktober 1987. Lagi pula, kelahiran mata uang Euro telah memicu timbulnya merger lintas batas, yang diperkirakan akan terus berlanjut.

·         Pasar Ekuitas ̶  Tinjauan Lebih Dekat
            Terdapat beberapa alasan yang baik untuk melihat lebih dekat pasar ekuitas Eropa. Pasar modal Eropa sedang mengalami perubahan besar dalam waktu singkat, sebagian dikarenakan  globalises perekonomian dunia dan meningkatnya integrasi ekonomi di dalam Uni Eropa.  Perubahan ini mencerminkan dan sekaligus merupakan contoh perubahan yang terjadi di pasar modal di seluruh dunia. Dengan demikian, tinjauan lebih dekat terhadap pasar  ekuitas Eropa akan membantu dalam memperoleh landasan akan pemahaman yang lebih " baik terhadap pasar ekuitas secara umum.

·         Budaya Ekuitas yang baru di Eropa Kontinental
Dasar lebih lanjut untuk memperkirakan pertumbuhan berkelanjutan di pasar ekuitas Eropa  bertumbuhnya budaya ekuitas di Eropa. Pengambilalihan paksa namun berhasil pada tahun 1999 atas Mannesmann, perusahaan Jerman terbesar ketiga dalam hal kapitalisasi. SK3 Yojafone, sebuah perusahaan Inggris dengan nilai yang diperkirakan mencapai AS$175 miliar, merupakan contoh langkah awal pertumbuhan kekuatan pemegang saham. Awalnya, kebanyakan pengamat berharap Mannesmann dapat berhasil membuat pertahanan tradisional, namun tekanan dari para pemegang saham besar memaksa manajemen untuk menerima tawaran tersebut.
Persaingan yang intensif di kalangan bursa efek Eropa memicu timbulnya perkembangan suatu budaya ekuitas. Selama tahun 1990-an pasar Eropa Kontinental menjadi lebih berorientasi kepada investor untuk meningkatkan kredibilitas mereka dan menarik pencatatan saham baru. Investor ekstemal, khususnya investor asing dan investor institusional, menuntut pengungkapan yang diperluas dan peningkatan tata kelola perusahaan (corporategovernance). Selain itu, perkembangan pasar ekuitas telah menjadi semakin penting di masa pemerintah dan regulator nasional, yang juga bersaing untuk mendapatkan pengakuan dan nama baik. Banyak regulator efek dan bursa efek Eropa telah melaksanakan aturan pasar yang lebih ketat dan memperkuat upaya penegakan aturan.
Meski demikian, persaingan yang ketat juga menyebabkan bursa efek dan regulator na­sional untuk mempermudah aturan pencatatan saham dan memberikan perkecualian khusus bagi perusahaan penerbit saham. Sebagai contoh, Paris Bourse mengecualikan Liberty Surf, sebuah perusahaan Francis, dari ketentuan pokok untuk diakui ke dalam pasar utamanya setelah Liberty Surf mengancam untuk mencatatkan sahamnya pada Deutsche Borse jika per-mintaannya tidak dipenuhi. Perusahaan di Eropa Kontinental telah memulai upaya untuk meningkatkan lingkup pengungkapan yang dilakukan, memperbaiki pelaporan keuangan, dan memperkuat tata kelola perusahaan mereka selama tahun 1990-an untuk menarik modal baru dan minat in­vestor. Namun demikian, banyak dari perusahaan-perusahaan ini, termasuk beberapa di antaranya perusahaan terbesar di dunia, masih tertinggal jauh dari pengungkapan dan standar pencatatan saham yang ada di Inggris dan Amerika Utara.

·         Pengertian saham
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusa­haan.

·         Penerbitan Saham
            Saham merupakan tanda sebuah kepemilikan perusahaan atas penyetoran kekayaan atau uang oleh investor kepada perusahaan penerbitnya, jadi ketika seorang investor membeli atau memiliki saham perusahaan sebesar 30% maka investor tersebut berhak mengklaim atas kepemilikannya sebesar 30% atas perusahaan tersebut.

·         Pencatatan dan penerbitan saham lintas negara
Gelombang minat melakukan pencatatan saham lintas batas yang sekarang terjadi pada pasar baru Eropa mengikuti periode tahun 1980-an ketika ratusan perusahaan asing men­catatkan sahamnya pada bursa efek di Eropa. Biaya pencatatan saham relatif rendah dan setiap orang melakukannya. Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan  lintas-batas   di   Eropa   untuk  memperluas   kelompok  pemegang   saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya di negara-negara di mana perusahaan memiliki operasi yang signifikan dan atau pelanggan utama. (Bursa efek di Eropa telah lama mempromosikan manfaat-manfaat ini). Namun demikian, terbukti sedikit saja bahwa manfaat tersebut dapat diwujudkan di dalam pasar Eropa. Kebanyakan ekuitas asing di Eropa Kontinental sangat sedikit diperdagangkan atau tidak diperdagangkan sama sekali, dan hanya memiliki beberapa pemegang saham lokal. Seperti yang dikatakan sebelumnya, selama tahun 1990-an banyak perusahaan asing yang menarik pencatatan sahamnya dari bursa efek di Eropa setelah menyadari sedikitnya manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pencatatan tersebut.
Regulator nasional dan bursa efek sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume perdagangan, yang merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk menjadi atau mempertahankan posisi sebagai pemimpin global. Sebagai respon, bursa efek dan regulator pasar Eropa telah bekerja untuk membuat akses masuk yang lebih cepat dan lebih murah bagi para perusahaan asing penerbit saham dan pada saat yang bersamaan meningkatkan kredibilitas mereka. Karena pasar Eropa menjadi semakin khusus, setiap pasar menawarkan manfaat unik untuk para penerbit asing. Banyak perusahaan Eropa mengalami kesulitan ketika memutuskan di mana meningkatkan jumlah modal atau mencatatkan sahamnya. Pengetahuan mengenai berbagai pasar ekuitas dengan hukum, aturan, dan karakter kelembagaan yang berbeda sangat diperlukan saat ini. Yang juga diperlukan adalah pemahaman mengenai bagaimana karakteristik perusahaan penerbit sahain dan bursa efek saling berhubungan. Negara asal, industri, dan besarnya penawaran perusahaan penerbit saham hanyalah beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Lagi pula, biaya dan manfaat kombinasi pasar yang berbeda biaya dan manfaat kombinasi pasar  yang berbeda  perlu untuk dipahami.

Sumber:                                   
Choi, F. Carol Ann Frost dan Gary K. Meek. 1999. International Accounting. five edition. Prentice Hall International.
Frederick D.S Choi, Gerhard G. Mueller, 1992, International Accounting,2nd edition, Prentice hall Inc.



MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA

MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA

MERGER
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu. Dimana perusahaan yang melakukan merger mengambil atau membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Kelebihan dari melakukan merger diantaranya yaitu pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain. Selain memiliki kelebihan, merger juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan merger diantaranya yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan, sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.

AKUISISI
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Sehingga akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598). Akuisis bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh pasar.
Kelebihan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu dalam akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm. Selain memiliki kelebihan, akuisisi juga memiliki kekurangan. Kekurangan dari melakukan akuisisi diantaranya yaitu jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.

Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a.       Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b.      Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c.       Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d.      Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e.       Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f.       Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g.      Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA
Lintas batas mencakup kegiatan yang berlangsung antara dua negara yang berbeda. Seiring dengan berlanjutnya trend global atas konsolidasi industry, berita mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Semakin banyak perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar yang merupakan pilihan yang relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun dirinya sendiri secara internal. Oleh karena itu dapat diisyaratkan bahwa perbatasan merger dan akuisisi lintas batas pada dasarnya adalah transaksi yang dilakukan tersebut terjadi dimana perusahaan target dan perusahaan pengakuisisi adalah dari negara asal yang berbeda. Kesepakatan ini seperti di mana aset dan proses dari perusahaan di negara-negara yang berbeda digabungkan untuk membentuk sebuah badan baru yang sah.
Merger dan akuisisi lintas batas terdiri dari dua jenis Inward dan Outward. Inward lintas batas melibatkan pergerakan modal ke dalam karena penjualan sebuah perusahaan domestik untuk investor asing. Sebaliknya Outward lintas batas melibatkan pergerakan modal ke luar karena pembelian sebuah perusahaan asing. Merger dan akuisisi lintas batas dapat dilakukan oleh badan usaha di dalam negeri (mengambil alih badan usaha di luar negeri) atau badan usaha di luar negeri (mengambil alih badan usaha di dalam negeri).
Merger dan akuisisi lintas batas negara sebenarnya tidak berbeda dengan pengambilalihan secara domestik. Perbedaannya hanya kepada sifat lintas negara, yaitu pengambilalihan suatu badan usaha di suatu negara yang dilakukan oleh suatu badan usaha di negara lainnya. Beberapa faktor yang umumnya mendorong perusahaan untuk melakukan cross border adalah:
·         Globalisasi pasar keuangan
·         Tekanan pasar dan penurunan permintaan akibat kompetisi internasional
·         Mencari peluang pasar baru sejak teknologi ini berkembang cepat
·         Diversifikasi geografis yang akan menghasilkan menjelajahi aset di negara-negara lain
·         Meningkatkan efisiensi perusahaan dalam memproduksi barang dan jasa.
·         Pemenuhan tujuan untuk tumbuh secara menguntungkan
·         Meningkatkan skala produksi
·         Berbagi teknologi dan inovasi yang mengurangi biaya

Pengaruh Lintas Batas Merger dan Akuisisi
Merger dan akuisisi lintas batas adalah restrukturisasi aset industri dan struktur produksi secara di seluruh dunia. Hal ini memungkinkan transfer global teknologi, modal, barang dan jasa dan terintegrasi untuk jaringan universal. Pengaruh dari lintas batas merger dan akuisisi diantaranya:
a.       Penumpukan modal
Merger lintas batas dan akuisisi berkontribusi dalam akumulasi modal secara jangka panjang. Dalam rangka memperluas bisnis mereka tidak hanya melakukan investasi pada tanaman, bangunan dan peralatan, tetapi juga dalam aset tidak berwujud seperti pengetahuan teknis, keterampilan bukan hanya bagian fisik dari modal.
Penciptaan lapangan kerja
Kadang-kadang terlihat bahwa Merger dan Akuisisi yang dilakukan untuk mendorong restrukturisasi dapat menyebabkan perampingan tetapi akan menyebabkan keuntungan kerja dalam jangka panjang. Perampingan ini kadang-kadang penting untuk kelangsungan operasi. Ketika dalam jangka panjang bisnis memperluas dan menjadi sukses itu akan menciptakan lapangan kerja baru.
Teknologi penyerahan
Ketika perusahaan di seluruh negara datang bersama-sama itu menopang efek positif dari transfer teknologi, berbagi keterampilan manajemen terbaik dan praktek dan investasi dalam aset tidak berwujud dari negara tuan rumah. Hal ini pada gilirannya menyebabkan inovasi dan memiliki pengaruh pada operasi perusahaan.

Tantangan Merger dan Akuisisi Lintas Batas Negara
Merger dan akuisisi lintas batas ini pun memiliki tantangan ang harus dihadapi dalam pelaksanaanya. Tantangan-tangangan tersebut diantaranya:
·         Kekhawatiran politik
Skenario politik bisa memainkan peran kunci dalam lintas batas merger dan akuisisi, terutama untuk industri yang sensitif secara politis seperti pertahanan, keamanan dll.
·         Tantangan budaya
Hal ini bisa menimbulkan ancaman besar bagi keberhasilan lintas batas merger dan akuisisi. Berbagai faktor seperti perbedaan latar belakang budaya, kebutuhan bahasa dan praktek bisnis yang berbeda telah menyebabkan merger gagal meskipun berada dalam usia di mana kita bisa langsung berkomunikasi..
Untuk menghadapi tantangan tersebut perusahaan perlu berinvestasi baik jumlah waktu dan usaha untuk menyadari budaya lokal dengan karyawan dan pihak terkait lainnya.
·         Pertimbangan hukum
Perusahaan yang ingin bergabung tidak bisa mengabaikan tantangan untuk memenuhi berbagai masalah hukum dan peraturan-peraturan. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan keamanan, hukum perusahaan dan persaingan terikat menyimpang dari satu sama lain. Oleh karena itu sebelum mempertimbangkan kesepakatan, penting untuk meninjau peraturan ketenagakerjaan, undang-undang dan persyaratan kontrak lainnya yang harus ditangani.
·         Pertimbangan pajak dan akuntansi
Masalah pajak sangat penting terutama ketika datang ke penataan transaksi. Proporsi utang dan ekuitas dalam transaksi yang terlibat akan mempengaruhi pengeluaran pajak, maka pemahaman yang jelas tentang hal yang sama menjadi signifikan. Faktor lain untuk memutuskan apakah struktur aset atau pembelian saham adalah masalah pajak pengalihan. Hal ini sangat penting untuk mengurangi risiko pajak.
·         Due diligence
Due diligence merupakan bagian yang sangat penting dari proses merger dan akuisisi. Selain hukum, isu-isu politik dan regulasi, ada juga infrastruktur, mata uang dan risiko lokal lainnya yang membutuhkan penilaian menyeluruh. Due diligence dapat mempengaruhi syarat dan kondisi di mana transaksi merger dan akuisisi akan berlangsung, mempengaruhi struktur kesepakatan, mempengaruhi harga kesepakatan. Ini membantu dalam mengungkap daerah bahaya dan memberikan tampilan rinci dari transaksi yang diusulkan.

Semakin banyak perusahaan ingin go global karena mereka menawarkan peluang besar yang merupakan pilihan relatif lebih murah bagi perusahaan untuk membangun dirinya sendiri secara internal. Melihat adanya merger dan akuisisi di seluruh dunia menunjukkan bahwa penekanan bisnis akuisisi berubah dari dalam negeri untuk menyeberangi perbatasan transaksi karena berbagai manfaat yang ditawarkan.
Merger dan akuisisi lintas batas negara dapat memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan dan juga meningkatkan harga saham. Akan tetapi banyak faktor yang perlu dipertimbangkan untuk menghindari gangguan yang mungkin terjadi. Kebanyakan faktor penting yang menjadikan transaksi merger dan akuisisi sukses dari yang lain adalah dengan adanya persiapan yang matang dan terencana serta komitmen waktu dan sumber daya lainnya. Hal ini perlu diperhatikan agar merger dan akuisisi lintas batas negara dapat menggambarkan secra jelas pola pikir bisnis yang dilakukan untuk dapat tubuh dan dapat mengakses pasar global.

Sumber :

Senin, 12 Januari 2015

Persiapan Menghadapi MEA (Job Creator atau Job Seeker?)

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
S-1 AKUNTANSI

Nama                          : Mahendra Bakti Tri Putra
NPM                           : 24211249
Kelas                           : 4EB02

Mata Kuliah              : Etika Profesi Akuntansi #
Dosen                          : Misdiyono
Materi                         : Persiapan menghadapi MEA





Persiapan menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Job Creator atau Job Seeker ?

Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015 bisa jadi merupakan momok yang menakutkan bagi beberapa kalangan. Misalnya ada kekhawatiran bahwa lahan nafkah hidupnya akan diambil pendatang yang berasal dari luar Indonesia.
Fenomena seperti semakin banyak orang Indonesia berobat ke Singapura atau Malaysia sehingga kemudian sering menimbulkan pertanyaan, bagaimana dengan kualitas rumah sakit di Indonesia, apakah dokternya kurang ahli? Atau memang kualitas pelayanan yang belum memenuhi standar? Atau bahkan kurang lincahnya kita melakukan promosi sehingga produk dan jasa tidak dikenal?
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) merupakan persaingan pasar bebas dimana para pendatang atau pekerja dari luar Indonesia bisa masuk ke Indonesia atau bahkan sebaliknya. Artinya, persaingan lapangan kerja akan semakin meningkat.
Menurut saya, untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada tahun 2015 nanti, ada dua pilihan yang bisa kita pilih, yaitu Job Creator atau Job Seeker.
Jika kita memilih sebagai Job Seeker, berarti kita akan menjadi seorang pekerja di suatu perusahaan, maka dari itu kita harus memiliki kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan atau bursa kerja.
            Jika kita memilih sebagai Job Creator, berarti kita akan menjadi seorang pengusaha yang menjual produk berupa barang atau jasa, maka dari itu kita harus membuat produk berupa barang atau jasa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh konsumen.
·         Syarat menjadi Job Seeker yang memiliki daya saing yaitu :
o   Memiliki gelar pendidikan minimal setara S-1 atau Sarjana Muda
o   Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas
o   Memiliki kemampuan berbahasa inggris dan bahasa asing lainnya
o   Memiliki banyak ketrampilan dan kemampuan dalam bekerja
o   Memiliki kemampuan dalam penggunaan komputer dan teknologi informasi

·         Syarat menjadi Job Creator yang memiliki daya saing, yaitu :
o   Memberikan produk berkualitas terbaik untuk konsumen
o   Memperhatikan kepuasan konsumen
o   Menggunakan teknologi terkini agar efektif dan efisiensi produksi
o   Mengikuti perkembangan keinginan dan kebutuhan konsumen

o   Menciptakan produk yang inovatif

Contoh Kasus Fraud

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
S-1 AKUNTANSI

Nama                          : Mahendra Bakti Tri Putra
NPM                           : 24211249
Kelas                           : 4EB02

Mata Kuliah              : Etika Profesi Akuntansi #
Dosen                          : Misdiyono
Materi                         : Contoh Kasus Fraud


Kasus Hambalang
Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center).
Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup, Bogor. Tim melihat, lahan di Hambalang itu sudah memenuhi semua kriteria penilaian tersebut di atas. Sehingga lokasi tersebut dipilih untuk dibangun.
Menindaklanjuti pemilihan Hambalang, Dirjen Olahraga Depdiknas langsung mengajukan permohonan penetapan lokasi Diklat Olahraga Pelajar Nasional kepada Bupati Bogor. Bupati Bogor menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor nomor 591/244/Kpes/Huk/2004 tanggal 19Juli 2004.  Sambil menunggu izin penetapan lokasi dari Bupati Bogor tesebut, pada 14 Mei 2004, Dirjen Olahraga telah menunjuk pihak ketiga yaitu PT LKJ untuk melaksanakan pematangan lahan dan pembuatan sertifikat tanah dengan kontrak No.364/KTR/P3oP/2004 dengan jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 9 November 2004 senilai Rp4.359.521.320.
Namun, ternyata lokasi Hambalang itu masuk zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sesuai dengan peta rawan bencana yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM. Sesuai dengan sifat batuannya, PVMBG menyarankan untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut karena memiliki risiko bawaan yang tinggi bagi terjadinya bencana alam berupa gerakan tanah.
Selain itu, status tanah di lokasi dimaksud masih belum jelas, meskipun telah dikuasai sejak pelepasan/pengoperan hak garapan dari para penggarap kepada Ditjen Olahraga setelah realisasi pembayaran uang kerohiman kepada para penggarap sesuai Berita Acara Serah Terima Pelepasan/Pengoperan Hak Garapan tertanggal 19 September 2004. 
Sejak itulah area tanah tersebut diakui sebagai aset Ditjen Olahraga dan kemudian pada tanggal 18 Oktober 2005 diserahterimakan kepada organisasi baru yaitu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) setelah Ditjen Olahraga berubah menjadi Kemenpora. Menpora saat itu, Adhyaksa Dault mengakui bahwa untuk membangun pusat olahraga pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp125 miliar. Karena proyek tersebut awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga. "Rekomendasi awalnya, di sana hanya untuk bangun sekolah olahraga dua lantai dan saya tidak tahu bagaimana ceritanya berubah menjadi sport center," kata Adhyaksa saat berbincang dengan VIVAnews.
Nilai proyek ini kemudian melejit hingga Rp2,5 triliun saat Kemenpora dipimpin oleh Menteri Andi Mallarangeng. Hal tersebut terungkap dalam audit Hambalang, bahwa pada tanggal 8 Februari 2010 dalam Raker antara Kemenpora dengan Komisi X, Menpora menyampaikan rencana Lanjutan Pembangunan tahap I P3SON di Bukit Hambalang Rp625.000.000.000. Permintaan itu diajukan karena dalam DIPA Kemenpora TA 2010 baru tersedia Rp125 miliar. Menpora Andi Mallarangeng juga menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan bagian rencana pembangunan P3SON Bukit Hambalang Sentul yang secara keseluruhan memerlukan dana sebesar Rp2,5 triliun. 
Andi Mallarangeng pun menghormati hasil audit BPK atas proyek Hambalang tersebut. Bahkan dirinya mendukung perlu adanya pihak yang bertanggung jawab jika memang ditemukan adanya penyimpangan. "Sebagai menteri tentu saya menjalankan tugas sebaik-baiknya termasuk dalam hal pengawasan," kata Andi.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyebut total kerugian negara akibat Proyek Hambalang sebesar Rp463,67 miliar. Hal itu disampaikan dalam paparan laporan hasil audit Hambalang Jilid II di ruang pimpinan DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8). "BPK menyimpulkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp463,67 miliar akibat adanya indikasi penyimpaangan dan penyalahgunaan wewenang wewenang yang mengandung unsur-unsur pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang," paparnya.
Pelanggaraan tersebut terletak pada beberapa tahapan. Pertama, proses pengurusan hak atas tanah. Kedua, proses pengurusan izin pembangunan. "Ketiga, proses pelelangan. Keempat, proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan Kontrak Tahun Jamak," tambahnya. Kelima, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan keenam, pembayaran dan aliran dana yang diikuti rekayasa akuntansi.
Terkait proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, BPK juga menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK Nomor: 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diduga mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan Kontrak Tahun Jamak. Hal ini dapat melegalisasi penyimpangan semacam kasus hambalang untuk tahun-tahun berikutnya.

2.      Hasil Audit Forensik Kasus Hambalang
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Hadi Purnomo memaparkan sejumlah hasil audit terhadap kasus Hambalang ke DPR.  Menurutnya laporan audit investigasi kasus Hambalang dilakukan dua tahap. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus Hambalang tahap I dilakukan pada 30 Oktober 2012. 
Hasilnya telah disampaikan ke DPR. Dalam LHP tahap I, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan tahun jamak, proses pelelangan, proses pelaksanaan konstruksi, dan dalam proses pencarian uang muka yang dilakukan pihak terkait dalam pembangunan Hambalang yang mengakibatkan timbulnya indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 263,66 miliar.
Artinya, LHP tahap I dan II merupakan satu satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya secara komprehensif menyajikan berbagai dugaan penyimbangan dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Hambalang.
Dalam LHP tahap II, terang Hadi, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pembangunan proyek hambalang. Penyimpangan wewenang itu terjadi pada proses pengurusan hak atas tanah, proses izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RAK K/L dan persetujuan tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran, dan aliran dana yang di ikuti dengan rekayasa akuntasi dalam proyek Pusat Pendidiakn Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON), Hambalang.. Dalam LHP tahap II ini BPK kembali menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengajuan dan kerugian negara mencapai Rp471 miliar.




Analisis :
1.      Bahwa permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek pembangunan P3 SON Hambalang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, sehingga selayaknya permohonan tersebut tidak dapat disetujui Menteri Keuangan.
2.      Bahwa pihak-pihak terkait secara bersama-sama diduga telah melakukan rekayasa pelelangan untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proses pemilihan rekanan pelaksana proyek pembangunan P3 SON Hambalang.
3.      Bahwa pihak Kemenpora selaku pemilik proyek tidak pernah melakukan studi amdal maupun menyusun DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) terhadap proyek pembangunan P3 SON Hambalang sebagaimana yang diamanatkan UU Lingkungan Hidup. Persyaratan adanya studi amdal terlebih dahulu sebelum mengajukan izin lokasi, site plan, dan IMB kepada Pemkab Bogor tidak pernah dipenuhi oleh Kemenpora.

Terkait dengan persetujuan RAK K/L dan persetujuan tahun jamak, BPK juga menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan No 56/2010 yang diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan No 194/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
Peraturan Menteri Keuangan No 194/2011 patut diduga bertentangan dengan Pasal 14 UU No 1/2004. Peraturan tersebut diduga untuk melegalisasi dugaan penyimpangan yang telah terjadi. Pencabutan Permenkeu No 56/2010,mengindikasikan adanya pembenaran atas ketidakbenaran atau penyimpangan atas Pasal 14 UU No 1/2004. Berbagai indikasi penyimpangan yang dimuat dalam LHP tahap I dan II mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar. Yaitu senilai total dana yang telah dikeluarkan oleh negara untuk pembayaran proyek pada 2010 dan 2011 sebesar Rp  471, 71 miliar. Dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp 8,03 miliar.
Kesimpulan tersebut, didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut. Kemenpora tidak pernah memenuhi persyaratan untuk melakukan studi amdal sebelum mengajukan izin lokasi. Kemudian, setplant dan izin mendirikan bangunan kepada pemkab Bogor atau menyusun dokumen evalusi lingkungan hidup mengenai proyek Hambalang. 
Permohonan persetujuan tahun jamak dari Kemenpora kepada Menteri Keuangan atas proyek Pembangunan Hambalang, kata Hadi, tidak memenuhi persyaratan sebagai mana yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Sehingga sudah seharusnya  permohonan tersebut ditolak.

Kesimpulan :
Audit forensik dapat didefinisikan sebagai aplikasi keahlian mengaudit atas suatu keadaan yang memiliki konsekuensi hukum. Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan. Salah satu pendekatan yang bisa diambil dalam upaya pemberantasan korupsi adalah dengan menerapkan Audit Forensik. Audit forensik  mampu menekan kasus kriminal yang berkaitan dengan keuangan di Indonesia seperti korupsi, pencucian uang, transaksi ilegal dan sebagainya. Terlebih kasus tersebut sering terjadi di lingkungan pemerintahan sehingga menghambat pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
            Dalam kasus Hambalang Audit Forensik dibutuhkan untuk mengungkap kecurangan yang terjadi dalam kasus tersebut. Hal tersebut juga penting untuk pengembangan kasus dugaan korupsi Hambalang yang tengah ramai dibicarakan saat ini.